Langsung ke konten utama

Aturan Penggunaan dan Jual Beli Pulau di Indonesia

 



KOMPAS.com - Beberapa saat yang lalu, warga Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan soal pelelangan Kepulauan Widi di situs lelang asing.

Dilansir dari Kompas.com, Kepulauan Widi yang terdiri atas 100 pulau akan dilelang oleh Sotheby's Concierge Auctions yang berlokasi di New York, Amerika Serikat.

Diberitakan lebih lanjut, bahwa pembelian kepulauan ini dapat disiasati dengan membuat sang pemilik mengakuisisi saham PT Leadership Island Indonesia (LII).

Terkait hal ini, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan dan jual beli pulau di Indonesia? Apakah boleh pulau di Indonesia dijual dan dibeli?


Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!


Aturan penggunaan pulau di Indonesia

Pada dasarnya, pulau-pulau di Indonesia merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kepentingan umum.

Baca juga: 12 Pulau-Pulau Terluar Indonesia

Artinya pulau tersebut dilindungi dan dikuasai negara, agar bisa digunakan untuk keperluan masyarakat luas. Misal, sebagai tempat tinggal atau sumber mata pencarian.

Dilansir dari situs KKP.go.id, penggunaan atau pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Bagi PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri), mereka bisa memanfaatkan pulau dengan luas maksimal 100 kilometer persegi, asal mendapat rekomendasi dari kementerian.

Mereka juga harus melewati serangkaian proses untuk bisa mendapatkan perizinan pemanfaatan serta rekomendasi.

Komentar

Posting Komentar